REGISTRASI RANMOR BARU
07-01-2023 16:25

REGISTRASI RANMOR BARU

Registrasi Ranmor baru sebagaimana dimaksud, dilakukan terhadap Ranmor yang diperoleh melalui:
a. hasil pembelian baru;
b. le1ang; dan
c. hibah.
Lelang sebagaimana dimaksud di atas meliputi:
a. lelang penghapusan Ranmor dinas TNl/Polri;
b. lelang temuan yang bersumber dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan; dan
c. lelang pengadilan.
Hibah sebagaimana dimaksud di atas, berupa Ranmor sebagai barang rampasan negara atau Ranmor yang ditetapkan sebagai barang gratifikasi.
Registrasi Ranmor baru harus memenuhi persyaratan paling sedikit meliputi:
a. SRUT;
b. bukti kepemilikan Ranmor yang sah;
c. hasil pemeriksaan Cek Fisik Ranmor;
d. tanda bukti identitas pemilik Ranmor;
e. sertifikat Nomor Identifikasi Kendaraan (Vehicle Identification Number) dari pabrik; dan
f. surat kuasa jika permohonan dikuasakan oleh pemilik Ranmor.

SRUT sebagaimana dimaksud, diberikan oleh kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintahaan di bidang transportrasi.

Bukti kepemilikan Ranmor yang sah sebagaimana dimaksud, berupa:
a. faktur;
b. kutipan risalah lelang; atau
c. bukti hibah.

Hasil pemeriksaan Cek Fisik Ranmor sebagaimana dimaksud berupa:
a. formulir berita acara hasil pemeriksaan Cek Fisik Ranmor; dan
b. blangko Cek Fisik pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin.

Hasil pemeriksaan Cek Fisik Ranmor sebagaimana dimaksud, di buat sesuai standardisasi spesifikasi teknis yang di tetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

Tanda bukti identitas pemilik Ranmor sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a. untuk perseorangan, melampirkan:
1. kartu tanda penduduk bagi:
a) warga negara Indonesia; atau
b) warga negara asing yang memiliki izin tinggal tetap dan dilengkapi dengan kartu izin tinggal tetap;
2. surat keterangan tempat tinggal bagi warga negara asing yang memiliki izin tinggal terbatas dan dilengkapi dengan kartu izin tinggal terbatas;
b. untuk badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan badan hukum asing yang berkantor tetap di Indonesia, melampirkan:
1. nomor induk berusaha;
2. nomor pokok wajib pajak; dan
3. surat keterangan menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel/cap badan hukum yang bersangkutan;
c. untuk instansi pemerintah, PNA dan Badan Internasional melampirkan surat keterangan menggunakan Imp surat instansi yang ditandatangani oleh pimpinan dan diberi stempel/cap instansi yang bersangkutan dengan bermeterai cukup.

Cek Fisik sebagaimana dimaksud  merupakan kegiatan pemeriksaan terhadap:
a. kelengkapan dan fungsi keselamatan Ranmor; dan
b. identitas Ranmor.

Kelengkapan dan fungsi keselamatan Ranmor sebagaimana dimaksud, paling sedikit meliputi:
a. karoseri/rancang bangun sesuai peruntukan Ranmor;
b. lampu-lampu;
c. kaca spion;
d. kondisi ban;
e. dimensi Ranmor untuk mengetahui kesesuaian tinggi, lebar, dan panjang;
f. panel kontrol; dan
g. sabuk keselamatan dan segitiga pengaman untuk Ranmor selain jenis sepeda motor.
 
Identitas Ranmor sebagaimana dimaksud, paling sedikit meliputi:
a. kesesuaian antara dokumen dan fisik Ranmor; dan
b. hasil eek Fisik nomor rangka dan nomor mesin.

Hasil pemeriksaan Cek Fisik sebagaimana dimaksud di atas, dicantumkan pada formulir berita acara hasil pemeriksaan Cek Fisik Ranmor.
Hasil pemeriksaan Cek Fisik nomor rangka dan nomor mesin sebagaimana dimaksud , dicantumkan pada blangko Cek Fisik pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin.
Hasil Cek Fisik Ranmor sebagaimana dimaksud dibuatkan Berita acara hasil pemeriksaan Cek Fisik Ranmor.
Berita acara hasil pemeriksaan Cek Fisik Ranmor sebagaimana dimaksud memuat data Ranmor, pemilik, hasil pemeriksaan, dan kesimpulan.
Berita acara hasil pemeriksaan Cek Fisik Ranmor sebagaimana dimaksud dapat dijadikan pertimbangan dilaksanakan atau ditolaknya Regident Ranmor.
Pengadaan forrnulir hasil perneriksaan Cek Fisik Ranrnor dan blangko Cek Fisik pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin sebagaimana dimaksud dilaksanakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.
Cek Fisik Ranmor sebagaimana dimaksud, wajib dilakukan untuk:
a. Regident Ranmor baru;
b. Regident perubahan identitas Ranmor dan/atau Pemilik;
c. penggantian bukti Regident Ranmor; dan
d. perpanjangan STNK setiap 5 (lima) tahun.

 

INFO TERBARU
04 Feb 2019
Mekanisme dan Persyaratan Perpanjangan / Pengesahan Ranmor...