pembuatan siup baru dan perpanjangan
20-06-2019 19:07

pembuatan siup baru dan perpanjangan

persyaratan pembuatan baru/ perpanjangan siup
  • akta notaris (pendirian untuk buat baru), (perubahan keseluruhan untuk pergantian nib)
  • pengesahan akta pendirian maupun perubahan-perubahan yang ada
  • siup dan nib terakhir untuk perubahan / perpanjangan
  • pbb lunas tahun terakhir kantor dan peta zonasi dari kelurahan
  • laporan akuntan publik
  • beberapa formulir untuk di isi di atas kop surat perusahaan berstempel dan materai 10.000,-


jasa pembuatan baru dan perubahan / perpanjangan

proses 14 hari kerja
 
info lebih lanjut hubungi
cv abith ozora

jalan raya lenteng agung no 07, rt 01/rw 08
kel. lenteng agung, kec. jagakarsa
kota administrasi jakarta selatan, dki
(021) 72738140
(021) 27808933
0811 1961 216
abithozora@gmail.com
info@birojasaabithozora.co.id


terimakasih,



cv. abith ozora

INFO TERBARU
04 Feb 2019
Mekanisme dan Persyaratan Perpanjangan / Pengesahan Ranmor...