PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TENTANG REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR
20-06-2019 19:01

PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TENTANG REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR

Dalam Peraturan Kepolisian ini yang dimaksud dengan:
  1. Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Regident Ranmor adalah fungsi kepolisian untuk memberikan legitimasi asal usul dan kelaikan, kepemilikan serta pengoperasian Ranmor, fungsi kontrol, forensik kepolisian dan pelayanan kepada masyarakat.
  2. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dan ketertiban dalam negeri.
  3. Kepala Polri yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.
  4. Kepala Korps Lalu Lintas Polri yang selanjutnya disebut Kakorlantas Polri adalah unsur pimpinan pada Korlantas Polri yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolri dan dalam melaksanakan tugas sehari hari berada di bawah kendali Wakapolri.
  5. Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Ranmor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang beIjalan di atas reI.
  6. Sistem Informasi Regident Ranmor adalah sekumpulan subsistem yang saling berhubungan dengan melalui penggabungan, pemrosesan, penyimpanan, dan pendistribusian data yang terkait dengan Regident Ranmor.
  7. Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat NRKB adalah tanda atau simbol yang berupa huruf atau angka atau kombinasi huruf dan angka yang memuat kode wilayah dan nomor registrasi yang berfungsi sebagai identitas Ranmor.
  8. NRKB Pilihan adalah NRKB yang sudah ditetapkan sebagai nomor registrasi pilihan.
  9. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BPKB adalah dokumen pemberi legitimasi kepemilikan Ranmor yang diterbitkan Polri dan berisi identitas Ranmor dan pemilik, yang berlaku selama Ranmor tidak dipindahtangankan.
  10. Surat Tanda Nomor Kendaraan selanjutnya disebut STNK adalah berfungsi sebagai bukti legitimasi Bermotor yang dokumen yang pengoperasian Ranmor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas Ranmor dan masa berlaku termasuk pengesahannya.
  11. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang seIanjutnya disingkat TNKB adalah tanda Regident Ranmor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan PoIri.
  12. Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut STCK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian sementara Ranmor sebelum diregistrasi.
  13. Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut TCKB adalah tanda yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian sementara Ranmor sebelum diregistrasi berupa peIat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri.
  14. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara yang selanjutnya disebut STNK LBN adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legalitas dan legitimasi pengoperasian sementara Ranmor Asing dalam wilayah Negara Republik Indonesia.  
  15. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara yang selanjutnya disingkat TNKB LBN adalah tanda yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian sementara Ranmor Asing yang menggunakan STNK LBN.
  16. Bukti Regident Ranmor adalah dokumen milik negara yang diterbitkan setelah pelaksanaan Regident Ranmor sebagai legitimasi kepemilikan dan pengoperasian Ranmor.
  17. Cek Fisik Ranmor adalah proses identifikasi dan verifikasi Ranmor yang meliputi nomor rangka, nomor mesin, wama, bentuk, jenis, dan tipe Ranmor termasuk pemeriksaan aspek keselamatan, perlengkapan, dan persyaratan telmis Ranmor untuk menjamin kesesuaian antara identitas, kondisi fisik dengan dokumen Ranmor.
  18. Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap yang selanjutnya disebut Samsat adalah serangkaian kegiatan dalam penyelenggaraan Regident Ranmor, pembayaran pajak Ranmor, bea balik nama Ranmor, dan pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan secara terintegrasi dan terkoordinasi dalam kantor bersama Samsat.
  19. Pemblokiran memberikan adalah tindakan tanda pada data kepolisian untuk Regident Ranmor tertentu yang merupakan pembatasan sementara terhadap status kepemilikan ataupun pengoperasian Ranmor.
  20. Unit Pelaksana Regident Ranmor adalah satuan yang memberikan pelayanan Regident kepemilikan dan/atau pengoperasian Ranmor dalam bentuk kantor tetap dan/ atau bergerak.
  21. Ranmor Completely Knock Down yang selanjutnya disebut Ranmor CKD adalah Ranmor dalam keadaan terurai menjadi bagian-bagian termasuk perlengkapannya serta memiliki sifat utama Ranmor yang bersangkutan dan dirakit dan/atau diproduksi di dalam negeri.  
  22. Ranmor Impor Completely Built Up yang selanjutnya disebut Ranmor Impor CBU adalah impor Ranmor dalam keadaan jadi bagian-bagian termasuk perlengkapannya dalam keadaan telah terakit secara lengkap.
  23. Bank Persepsi adalah Bank umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menenma setoran penerimaan negara.
  24. Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
  25. Tanda Daftar Perusahaan yang selanjutnya disingkat TDP adalah surat tanda pengesahan yang diberikan oleh kantor perusahaan kepada perusahaan perdagangan yang telah melakukan pendaftaran perusahaan.
  26. Surat Izin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disingkat SIUP adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
  27. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission.
  28. Kawasan Strategis Nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya danl atau Iingkungan termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
  29. Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran yang selanjutnya disingkat TBPKP adalah tanda bukti setoran pelunasan kewajiban pembayaran biaya administrasi STNK dan/atau TNIill, pengesahan STNK, NRlill pilihan, dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLW) yang telah divalidasi.
  30. Surat Ketetapan Kewajiban selanjutnya disingkat SKKP Pembayaran adalah surat yang yang digunakan untuk menetapkan besarnya biaya administrasi STNK dan/atau TNKB, pengesahan STNK, NRlill pilihan, dan besarnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLW).
  31. Sertifikat Uji Tipe yang selanjutnya disingkat SUT adalah sertifikat sebagai bukti bahwa tipe kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan telah lulus uji tipe.
  32. Sertifikat Registrasi Uji Tipe yang selanjutnya disingkat SRUT adalah sertifikat sebagai bukti bahwa setiap kendaraan bermotor dalam keadaan Iengkap, kereta gandengan, kereta ternpelan, yang dibuat dan/atau dirakit dan/atau diirnpor rnemiliki spesifikasi teknis dan unjuk kerja yang sarna/ sesuai dengan tipe kendaraan yang telah disahkan dan rnerniliki SUT.
  33. Wilayah Regident Ranrnor adalah ternpat dilaksanakannya Regident Ranrnor berdasarkan daerah hukurn Polri.
  34. Perwakilan Negara Asing yang selanjutnya disingkat PNA adalah perwakilan diplornatik, dan/atau perwakilan konsuler yang diakreditasikan kepada pernerintah Republik Indonesia, termasuk perwakilan tetap/rnisi diplornatik yang dial{reditasikan kepada Sekretariat ASEAN, organisasi internasional yang diperlakukan sebagai perwakilan diplornatik/konsuler, serta rnisi khusus, dan berkedudukan di Indonesia.
  35. Badan Internasional adalah suatu badan perwakilan organisasi internasional di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa, badan-badan di bawah PNA dan organisasi/lembaga asing lainnya yang rneIal{sanakan kerja sarna teknik yang berternpat dan berkedudukan di Indonesia.
  36. Konsul Kehormatan adalah warga negara Indonesia yang ditunjuk oleh negara asing untuk rnewakili kepentingan negara asing tersebut di Indonesia.

info lebih lanjut hubungi
cv abith ozora

jalan raya lenteng agung no 07, rt 01/rw 08
kel. lenteng agung, kec. jagakarsa
kota administrasi jakarta selatan, dki
(021) 72738140
(021) 27808933
0811 1961 216
abithozora@gmail.com
info@birojasaabithozora.co.id
 

terimakasih,



cv. abith ozora

 

INFO TERBARU
04 Feb 2019
Mekanisme dan Persyaratan Perpanjangan / Pengesahan Ranmor...