persyaratan pembuatan paspor baru dan perpanjangan/ penggantian:
a. persyaratan pembuatan paspor baru:
bagi yang belum pernah mengajukan paspor
- e- ktp
- kk
- akte kelahiran/ ijazah/ buku nikah (pilih salah satu)
b. persyaratan penggantian/ perpanjangan:
bagi yang sudah memiliki paspor sebelumnya keluaran 2009 dst
- e- ktp
- paspor lama
nb: seluruh berkas dibawa asli dan fotokopi di lembar a4
lama maksimal pengerjaan 3 hari kerja untuk (paspor biasa) dan 7 hari kerja untuk (e- paspor)
paspor selesai 10 hari setelah foto di imigrasi yang di tentukan.
info lebih lanjut hubungi
cv abith ozora
jl tanjung barat lama no.135
kel.tanjung barat, kec.jagakarsa
kota administrasi jakarta selatan, dki
021 27808933
0813 5551 3335
0878 9898 7135
abithozora@gmail.com
info@birojasaabithozora.co.id
terimakasih,
cv. abith ozora