PENYELENGGARAAN REGISTRASI RANMOR
20-06-2019 19:00

PENYELENGGARAAN REGISTRASI RANMOR

PENYELENGGARAAN REGISTRASI RANMOR
Bagian Umum
 
Bagian Pertama
  1. Setiap Ranmor wajib diregistrasikan.
  2. Registrasi sebagairnana di maksud meliputi:
  • Registrasi Ranmor baru;
  • Registrasi perubahan identitas Ranmor dan pemilik;
  • Registrasi perpanjangan Ranmor; danjatau
  • Registrasi pengesahan Ranmor.
Bagian Dua
  1. Registrasi Ranmor dilakukan melalui Regident Ranmor.
  2. Regident Ranmor sebagaimana dimaksud dilaksanakan pada:
  • a. unit pelaksana Regident Ranmor di Korlantas Polri;
  • b. unit pelaksana Regident kepemilikan Ranmor di Polda atau Polres; dan
  • c. unit pelaksana Regident pengoperasian Ranmor di Samsat
Bagian Tiga
  1. Registrasi Ranmor sebagaimana dimaksud dilakukan terhadap Ranmor yang dimiliki:
  • a. perorangan;
  • b. instansi pemerintah;
  • c. badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • d. PNA;
  • e. Badan Internasional; atau f. badan hukum asing yang berkantor tetap di Indonesia.
      • Ranmor sebagaimana dimaksud  merupakan Ranmor CKD atau Ranmor Impor CBU.
Bagian Empat
  1. Bukti registrasi Ranmor sebagaimana dimaksud terdapat NRKB.
  2. Pengadaan material BPKB, STNK dan TNKB sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh Korlantas Polri.
  3. Ranmor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud diberikan bukti registrasi Ranmor berupa:
  • a. BPKB;
  • b. STNK; dan/atau
  • c. TNKB
Bagian Lima
  • NRKB sebagaimana dimaksud terdiri atas:
    • kode wilayah/kode registrasi;
    • nomor urut registrasi; dan
    • seri huruf.
  • NRKB sebagaimana dimaksud, ditulis berurutan dimulai dari kode wilayah/kode registrasi, nomor urut registrasi dan atau seri huruf.
  • Kode wilayah sebagaimana dimaksud, diterbitkan berdasarkan wilayah registrasi Ranmor.
  • Kode registrasi sebagaimana dimaksud, diterbitkan berdasarkan kepentingan pengguna Ranmor. 
  • Nomor urut registrasi sebagaimana dimaksud, berupa angka yang paling sedikit terdiri dari 1 (satu) angka dan paling banyak 4 (empat) angka yang ditentukan berdasarkan jenis Ranmor.
  • Seri huruf sebagaimana dimaksud, terdiri atas:
    • tanpa huruf;
    • 1 (satu) huruf;
    • 2 (dua) huruf; atau
    • lebih dari 2 (dua) huruf.
  • Penentuan dan atau penambahan seri huruf lebih dari 2 (dua) huruf sebagaimana dimaksud dan wilayah penggunaannya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah atas persetujuan Kakorlantas Polri.
  • Format kode wilayah/kode registrasi, nomor urut registrasi, dan seri huruf sebagaimana dimaksud, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.
  Bagian Enam
  1. NRKB sebagaimana dimaksud dapat dimintakan NRKB pilihan dan dikenakan penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. NRKB pilihan sebagaimana dimaksud, meliputi pilihan nomor registrasi dan/atau seri huruf/tanpa seri huruf.
  3. NRKB pilihan sebagaimana dimaksud, berlaku selama 5 (lima) tahun.
  4. NRKB pilihan sebagaimana dimaksud, hanya berlaku untuk satu permohonan NRKB pilihan yang disetujui.
  5. NRKB yang telah disetujui sebagaimana dimaksud tidak dapat dipindahtangankan atau dipindahkan ke Ranmor lain tanpa membayar penerimaan negara bukan pajak.
  6. NRKB pilihan sebagaimana dimaksud, dapat diajukan pada saat registrasi.
  7. NRKB pilihan sebagaimana dimaksud, dapat diterbitkan dengan tambahan persyaratan: a. mengisi formulir permohonan; dan b. bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak NRKB Pilihan.
  8. Dalam hal NRKB pilihan habis masa berlaku sebagaimana dimaksud tidak dilanjutkan, Ranmor diberikan NRKB sesuai urutan.
  9. Penentuan NRKB Pilihan ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
Bagian Tujuh
NRKB pilihan sebagaimana dimaksud di atas dapat diterbitkan dengan cara:
  • pemilihan dan pengecekan alokasi NRKB Pilihan oleh: 1. petugas; atau 2. pemohon melalui sistem NRKB Pilihan secara elektronik;
  • pengajuan permohonan kepada unit pelayanan Regident setempat dilakukan secara manual danjatau elektronik;
  • apabila NRKB pilihan dapat digunakan, pemohon melakukan pembayaran penerimaan negara bukan pajak NRKB pilihan melalui Bank Persepsi atau Bendahara Penerimaan; PenerimaanjPembantu Bendahara
  • pencetakan dan penyerahan surat keterangan NRKB Pilihan; dan e. pengarsipan dokumen NRKB Pilihan.

info lebih lanjut hubungi
cv abith ozora

jalan raya lenteng agung no 07, rt 01/rw 08
kel. lenteng agung, kec. jagakarsa
kota administrasi jakarta selatan, dki
(021) 72738140
(021) 27808933
0811 1961 216
abithozora@gmail.com
info@birojasaabithozora.co.id


terimakasih,



cv. abith ozora
 

 

INFO TERBARU
04 Feb 2019
Mekanisme dan Persyaratan Perpanjangan / Pengesahan Ranmor...