PENYELENGGARAAN REGISTRASI RANMOR
Bagian Umum
Bagian Pertama
- Setiap Ranmor wajib diregistrasikan.
- Registrasi sebagairnana di maksud meliputi:
- Registrasi Ranmor baru;
- Registrasi perubahan identitas Ranmor dan pemilik;
- Registrasi perpanjangan Ranmor; danjatau
- Registrasi pengesahan Ranmor.
Bagian Dua
- Registrasi Ranmor dilakukan melalui Regident Ranmor.
- Regident Ranmor sebagaimana dimaksud dilaksanakan pada:
- a. unit pelaksana Regident Ranmor di Korlantas Polri;
- b. unit pelaksana Regident kepemilikan Ranmor di Polda atau Polres; dan
- c. unit pelaksana Regident pengoperasian Ranmor di Samsat
Bagian Tiga
- Registrasi Ranmor sebagaimana dimaksud dilakukan terhadap Ranmor yang dimiliki:
- a. perorangan;
- b. instansi pemerintah;
- c. badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- d. PNA;
- e. Badan Internasional; atau f. badan hukum asing yang berkantor tetap di Indonesia.
-
- Ranmor sebagaimana dimaksud merupakan Ranmor CKD atau Ranmor Impor CBU.
Bagian Empat
- Bukti registrasi Ranmor sebagaimana dimaksud terdapat NRKB.
- Pengadaan material BPKB, STNK dan TNKB sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh Korlantas Polri.
- Ranmor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud diberikan bukti registrasi Ranmor berupa:
- a. BPKB;
- b. STNK; dan/atau
- c. TNKB
Bagian Lima
- NRKB sebagaimana dimaksud terdiri atas:
- kode wilayah/kode registrasi;
- nomor urut registrasi; dan
- seri huruf.
- NRKB sebagaimana dimaksud, ditulis berurutan dimulai dari kode wilayah/kode registrasi, nomor urut registrasi dan atau seri huruf.
- Kode wilayah sebagaimana dimaksud, diterbitkan berdasarkan wilayah registrasi Ranmor.
- Kode registrasi sebagaimana dimaksud, diterbitkan berdasarkan kepentingan pengguna Ranmor.
- Nomor urut registrasi sebagaimana dimaksud, berupa angka yang paling sedikit terdiri dari 1 (satu) angka dan paling banyak 4 (empat) angka yang ditentukan berdasarkan jenis Ranmor.
- Seri huruf sebagaimana dimaksud, terdiri atas:
- tanpa huruf;
- 1 (satu) huruf;
- 2 (dua) huruf; atau
- lebih dari 2 (dua) huruf.
- Penentuan dan atau penambahan seri huruf lebih dari 2 (dua) huruf sebagaimana dimaksud dan wilayah penggunaannya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah atas persetujuan Kakorlantas Polri.
- Format kode wilayah/kode registrasi, nomor urut registrasi, dan seri huruf sebagaimana dimaksud, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.
Bagian Enam
- NRKB sebagaimana dimaksud dapat dimintakan NRKB pilihan dan dikenakan penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- NRKB pilihan sebagaimana dimaksud, meliputi pilihan nomor registrasi dan/atau seri huruf/tanpa seri huruf.
- NRKB pilihan sebagaimana dimaksud, berlaku selama 5 (lima) tahun.
- NRKB pilihan sebagaimana dimaksud, hanya berlaku untuk satu permohonan NRKB pilihan yang disetujui.
- NRKB yang telah disetujui sebagaimana dimaksud tidak dapat dipindahtangankan atau dipindahkan ke Ranmor lain tanpa membayar penerimaan negara bukan pajak.
- NRKB pilihan sebagaimana dimaksud, dapat diajukan pada saat registrasi.
- NRKB pilihan sebagaimana dimaksud, dapat diterbitkan dengan tambahan persyaratan: a. mengisi formulir permohonan; dan b. bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak NRKB Pilihan.
- Dalam hal NRKB pilihan habis masa berlaku sebagaimana dimaksud tidak dilanjutkan, Ranmor diberikan NRKB sesuai urutan.
- Penentuan NRKB Pilihan ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
Bagian Tujuh
NRKB pilihan sebagaimana dimaksud di atas dapat diterbitkan dengan cara:
- pemilihan dan pengecekan alokasi NRKB Pilihan oleh: 1. petugas; atau 2. pemohon melalui sistem NRKB Pilihan secara elektronik;
- pengajuan permohonan kepada unit pelayanan Regident setempat dilakukan secara manual danjatau elektronik;
- apabila NRKB pilihan dapat digunakan, pemohon melakukan pembayaran penerimaan negara bukan pajak NRKB pilihan melalui Bank Persepsi atau Bendahara Penerimaan; PenerimaanjPembantu Bendahara
- pencetakan dan penyerahan surat keterangan NRKB Pilihan; dan e. pengarsipan dokumen NRKB Pilihan.
info lebih lanjut hubungi
cv abith ozora
jalan raya lenteng agung no 07, rt 01/rw 08
kel. lenteng agung, kec. jagakarsa
kota administrasi jakarta selatan, dki
(021) 72738140
(021) 27808933
0811 1961 216
abithozora@gmail.com
info@birojasaabithozora.co.id
terimakasih,
cv. abith ozora