persyaratan pengurusan rptka (rencana penggunaan tenaga kerja asing)
1. pemberi kerja tka:
- instansi pemerintah
- badan- badan internasional
- perwakilan negara asing
- organisasi internasional
- kantor perwakilan dagang asing, kantor perwakilan perusahaan asing, kantor perwakilan berita asing
- perusahaan swasta asing, badan usaha asing yang terdaftar di instansi yang berwenang,
- badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum indonesia dalam bentuk perseroan terbatas atau yayasan
- lembaga sosial, keagamaan, pendidikan, kebudayaan
- usaha jasa impresariat
2. rencana pengunaan tenaga kerja asing (rptka) baru:
- alasan penggunaan tka
- formulir rptka yang sudah diisi
- surat izin usaha dari instansi yang berwenang
- akta dan keputusan pengesahaan pendirian dan/ atau perubahan dari instansi yang berwenang
- bagan struktur organisasi perusahaan
- rekomendasi jabatan yang akan diduduki oleh tka dari instansi teknis sesuai dengan peraturan yang berlaku di instansi teknis terkait
- keterangan domisili perusahaan dari pemerintah daerah setempat
- nomor pokok wajib pajak pemberi kerja tka
- surat penunjukan tki pendaping dan rencana program pendampingan
- surat pernyataan untuk melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tki sesuai dengan kualifikasi jabatan yang di duduki oleh tka
- bukti wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku sesuai undang- undang nomor 7 tahun 1981
3. rencana pengunaan tenaga kerja asing (rptka) darurat mendesak:
- alasan penggunaan tka
- formulir rptka yang sudah diisi
- surat izin usaha dari instansi yang berwenang
- surat pernyataan kondisi darurat dan mendesak dari pemberi kerja tka
4. rencana penggunaan tenaga kerja asing (rptka) sementara:
- alasan penggunaan tka
- formulir rptka yang sudah diisi
- surat izin usaha dari instansi yang berwenang
- akta dan keputusan pengesahan pendirian dan/ atau perubahan dari instansi yang berwenang
- bagan struktur organisasi perusahaan
- keterangan domisili perusahaan dari pemerntah daerah setempat
- nomor pokok wajib pajak pemberi kerja tka
- bukti wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku sesuai undang- undang nomor 7 tahun 1981
- kontrak pekerjaan
5. rencana penggunaan tenaga kerja asing (rptka) perpanjangan:
- alasan penggunaan tka
- formulir rptka yang sudah diisi
- keterangan domisili perusahaan dari pemerintah daerah setempat
- bukti wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku sesuai undang- undang nomor 7 tahun 1981
- laporan realisasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan dalam rangka alih teknologi dan alih keahlian dengan melampirkan sertifikat pelatihan
- rptka yang masih berlaku
- imta yang masih berlaku
- bukti pembayaran dkptka atau retribusi perpanjangan imta
- rekomendasi jabatan yang akan diduduki oleh tka dari instansi teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
6. rencana penggunaan tenaga kerja asing (rptka) perubahan:
- alasan perubahan
- akta dan keputusan pengesahan pendirian dan/ atau perubahan dari instansi yang berwenang
- rptka yang masih berlaku
- imta yang ,masih berlaku
- bukti pembayaran dkptka atau retribusi perpanjangan imta
7. tenaga kerja asing (tka):
- memiliki pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki oleh tka
- memiliki sertifikat kompetensi atau memiliki pengalaman kerja sesuai dengan jabatan yang akan diduduki tka paling sedikit 5 (lima) tahun
- membuat surat pernyataan wajib mengalihkan keahliannya kepada tki pendamping yang dibuktikan dengan laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan
- memiliki npwp bagi tka yang sudah bekerja lebih dari 6 (eman) bulan
- memiliki bukti polis asuransi pada asuransi yang berbadan hukum indonesia
- kepesertaan jaminan sosial nasional bagi tka yang bekerja lebih dari 6 (enam) bulan
info lebih lanjut hubungi
cv abith ozora
jl tanjung barat lama no.135
kel.tanjung barat, kec.jagakarsa
kota administrasi jakarta selatan, dki
021 27808933
0813 5551 3335
0878 9898 7135
abithozora@gmail.com
info@birojasaabithozora.co.id
terimakasih,
cv. abith ozora