PERUBAHAN DATA / IDENTITAS RANMOR ATAS DASAR PERUBAHAN ALAMAT PEMILIK KE LUAR WILAYAH REGIDENT (MUTASI LUAR DAEREAH)
20-06-2019 17:11

PERUBAHAN DATA / IDENTITAS RANMOR ATAS DASAR PERUBAHAN ALAMAT PEMILIK KE LUAR WILAYAH REGIDENT (MUTASI LUAR DAEREAH)

mutasi luar daerah kendaraan bermotor adalah perpindahan atau peralihan hak kepemilikan atas dasar jual beli, hibah, ataupun lainnya, antara dua belah pihak yang mana domisili pihak kedua dan registrasi surat kendaraan tidak dalam satu wilayah administrasi dan wilayah hukum yang sama.
  • perpindahaan administrasi identitas kendaraan bermotor sesuai pada data pemilik kendaraan, dari satu daerah ke daerah lain di sebut mutasi, dimana prosesnya di bagi manjadi dua.
    1. cabut berkas "adalah proses pencabutan data-data administrasi kendaraan dari satu wilyah awal untuk tujuan pendaftaran di daerah tujuan"
    2. pendaftaran mutasi masuk "daftar ulang BBN-1 di samsat tujuan"

persyaratan cabut berkas luar daerah kendaraan bermotor:
  • fotocopy ktp pemilik baru (ktp asli terbaru bila untuk penyesuaian alamat)
  • cek fisik kendaraan
  • bpkb asli dan stnk asli
  • kwitansi jual beli bermaterai 10.000,- 
  • perusahaan pindah tangan ke perorangan wajib melampirkan surat pelepasan hak
  • bila dari perorangan ke perusahaan ktp diganti menjadi foto copy legalitas perusahaan, surat kuasa perusahaan bermaterai dan stempel perusahaan di atas kop sura
mutasi masuk X-LuarDaerah
  • Arsip cabut berkas dari samsat awal disertai
    • fiskal
    • arsip stnk bpkb (lampiran BA pencarian arsip bila terselip)
    • arsip registrasi Fom-A untuk kendaraan CKD
    • dan kendaraan WAJIB hadir

persyaratan secara umum:
    • stnk asli
    • bpkb asli
    • ktp / identitas pemilik baru
      untuk perusahaan ktp di ganti dengan surat kuasa asli bermatrai dan stempel di kop surat perusahaan, copy nib,siup, izin lokasi, npwp
    • cek fisik kendaraan
    • kwitansi jual beli bermatrai 10.000 / dlsb


lama pengerjaan cabut berkas 21 hari, pendaftaran di samsat tujuan 14 hari.

.
 
 
info lebih lanjut hubungi
cv abith ozora

jalan raya lenteng agung no 07, rt 01/rw 08
kel. lenteng agung, kec. jagakarsa
kota administrasi jakarta selatan, dki
(021) 72738140
(021) 27808933
0811 1961 216
abithozora@gmail.com
info@birojasaabithozora.co.id


terimakasih,



cv. abith ozora

INFO TERBARU
04 Feb 2019
Mekanisme dan Persyaratan Perpanjangan / Pengesahan Ranmor...