CABUT BERKAS
20-06-2019 17:02

CABUT BERKAS

perpindahaan administrasi identitas kendaraan bermotor sesuai pada data pemilik kendaraan, dari satu daerah ke daerah lain di sebut mutasi, dimana prosesnya di bagi manjadi dua.
cabut berkas adalah proses pencabutan data-data administrasi kendaraan dari satu wilyah awal untuk tujuan pendaftaran di daerah tujuan
di lanjut di daerah tujuan pendaftaran mutasi masuk

persyaratan cabut berkas luar daerah kendaraan bermotor:
  • fotocopy ktp pemilik baru (ktp asli terbaru bila untuk penyesuaian alamat)
  • cek fisik kendaraan
  • bpkb asli dan stnk asli
  • kwitansi jual beli bermaterai 10.000,- 
  • perusahaan pindah tangan ke perorangan wajib melampirkan surat pelepasan hak
  • bila dari perorangan ke perusahaan ktp diganti menjadi foto copy legalitas perusahaan, surat kuasa perusahaan bermaterai dan stempel perusahaan di atas kop surat.


lama pengerjaan cabut berkas 30 hari.
 
info lebih lanjut hubungi
cv abith ozora

jalan raya lenteng agung no 07, rt 01/rw 08
kel. lenteng agung, kec. jagakarsa
kota administrasi jakarta selatan, dki
(021) 72738140
(021) 27808933
0811 1961 216
abithozora@gmail.com
info@birojasaabithozora.co.id


terimakasih,



cv. abith ozora

INFO TERBARU
04 Feb 2019
Mekanisme dan Persyaratan Perpanjangan / Pengesahan Ranmor...