PENGURUSAN KEHILANGAN SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN ATAU DUPLIKAT STNK
20-06-2019 16:53

PENGURUSAN KEHILANGAN SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN ATAU DUPLIKAT STNK

duplikat stnk wajib di urus di samsat wilayah registrasi nomor kendaraan bermotor tersebut. beberapa langkah dalam pengurusannya seperti berikut.
  • foto copy setiap dokumen (identitas pemilik, bpkb atau surat keterangan lesing apabila bpkb status lesing,
    legal perusahaan apabila atas nama badan hukum)
  • laporan kehilangan tingkat polsek
  • kendaraan wajib di bawa ke samsat untuk melakukan cek fisik dan foto kendaraan
  • tu samsat ba stnk hilang
  • cek arsip samsat
  • tu bpkb untuk keterangan bpkb lesing
  • daftar stnk hilang
 
persyaratan secara umum:
    • bpkb asli / surat keterangan lesing bila status bpkb lesing
    • ktp asli / identitas pemilik baru
      untuk perusahaan ktp di ganti dengan surat kuasa asli bermatrai dan stempel di kop surat perusahaan, copy nib,siup, izin lokasi, npwp
    • cek fisik kendaraan
    • laporan kehilan tingkat polsek


lama pengerjaan stnk hilang bpkb asli 3 hari kerja, bila bpkb leasing 3 - 7 hari kerja.

 
 
info lebih lanjut hubungi
cv abith ozora

jalan raya lenteng agung no 07, rt 01/rw 08
kel. lenteng agung, kec. jagakarsa
kota administrasi jakarta selatan, dki
(021) 72738140
(021) 27808933
0811 1961 216
abithozora@gmail.com
info@birojasaabithozora.co.id


terimakasih,



cv. abith ozora


 

INFO TERBARU
04 Feb 2019
Mekanisme dan Persyaratan Perpanjangan / Pengesahan Ranmor...