PENGURUSAN BPKB YANG HILANG / TERCECER/ RUSAK ATAU DUPLIKAT BPKB
20-06-2019 16:43

PENGURUSAN BPKB YANG HILANG / TERCECER/ RUSAK ATAU DUPLIKAT BPKB

duplikat bpkb wajib di urus di polda wilayah hukum registrasi kendaraan tersebut. beberapa langkah dalam pengurusannya seperti berikut.
 
  • foto copy setiap dokumen (identitas pemilik, stnk
    legal perusahaan apabila atas nama badan hukum)
  • laporan kehilangan tingkat polres
  • iklan kehilangan di tiga media masa berbeda
  • kendaraan wajib di bawa ke samsat tingkat polda untuk melakukan cek fisik dan foto kendaraan
  • bap kehilangan dari reserse tingkat polres
  • cek blokir ranmor tu bpkb
  • surat keterangan dari bank bahwa tidak sedang dalam status jaminan
  • cek arsip samsat
  • surat keterangan asal usul tu samsat
  • pemilik wajib hadir langsung untuk di foto di polda gedung bpkb

persyaratan secara umum:
    • stnk asli
    • ktp / identitas pemilik baru
      untuk perusahaan ktp di ganti dengan surat kuasa asli bermatrai dan stempel di kop surat perusahaan, copy nib,siup, izin lokasi, npwp
    • pernyataan kehilangan bpkb bermatrai
    • cek fisik kendaraan hadir
    • iklan di tiga media masa berbeda
    • laporan polisi tingkat polres


lama pengerjaan duplikat bpkb 90 hari kerja
pastikan pajak kendaraan masih berlaku.
untuk penghitungan estimasi pajak, mohon untuk melampirkan foto stnk dan skdp.
 
 
info lebih lanjut hubungi
cv abith ozora

jalan raya lenteng agung no 07, rt 01/rw 08
kel. lenteng agung, kec. jagakarsa
kota administrasi jakarta selatan, dki
(021) 72738140
(021) 27808933
0811 1961 216
abithozora@gmail.com
info@birojasaabithozora.co.id


terimakasih,



cv. abith ozora

INFO TERBARU
04 Feb 2019
Mekanisme dan Persyaratan Perpanjangan / Pengesahan Ranmor...