PENDAFTARAN KENDARAAN BARU
19-06-2019 22:42

PENDAFTARAN KENDARAAN BARU

persyaratan pendaftaran kendaraan baru cbu form"a":
  • cek fisik kendaraan
  • rekomendasi dir lantas babinkam polri
  • formulir "a" asli 3 lembar
  • sertifikat tanda pendaftaran type dan varian dari deperindag (tp)
  • sertifikat lulus uji type ( s.u.t ) dari ditjen hubdar
  • foto copy ktp, bila untuk perusahaan melampirkan fotocopy legalitas terbaru perusahaan dan surat kuasa bermaterai 10.000,- dan stempel di atas kop surat perusahaan
  • surat persetujuan pengeluaran barang
  • vehicle identification number (vin)
  • faktur importir
  • fotocopy pemberitahuan import barang (pib)
  • fotocopy surat setoran pajak (sspcp)
  • invoice
  • pacing list
  • bill of lading


lama pengerjaan cbu form "a" 7 hari kerja
pajak di sesuaikan oleh kebijakan instansi terkait
 
 
info lebih lanjut hubungi
cv abith ozora

jalan raya lenteng agung no 07, rt 01/rw 08
kel. lenteng agung, kec. jagakarsa
kota administrasi jakarta selatan, dki
(021) 72738140
(021) 27808933
0811 1961 216
abithozora@gmail.com
info@birojasaabithozora.co.id


terimakasih,



cv. abith ozora

INFO TERBARU
04 Feb 2019
Mekanisme dan Persyaratan Perpanjangan / Pengesahan Ranmor...