blokir Progresif adalah pemblokiran kendaraan yang sudah di jual atas nama yang bersangkutan guna untuk menghapus data kendaraan tersebut dari daftar kendaraan yang ada atas nama yang bersangkutan. Ini dilakukan agar kendaraan yang lain terhindar dari progresif kendaraan yang sudah terjual.
persyaratan nya cukup:
- fotokopi kk
- fotokopi stnk kendaraan yang akan di blokir
- surat pernyataan dan permhonan
untuk biaya proses Rp 150.000
info lebih lanjut hubungi
cv abith ozora
jalan raya lenteng agung no 07, rt 01/rw 08
kel. lenteng agung, kec. jagakarsa
kota administrasi jakarta selatan, dki
(021) 72738140
(021) 27808933
0811 1961 216
abithozora@gmail.com
info@birojasaabithozora.co.id
terimakasih,
cv. abith ozora