15 Aug 2019
anak berkewarganegaraan ganda
untuk menjamin hak Kewarganegaraan dari anak perkawinan campur, maka pemerintah mengaturnya di dalam Undang_Undang nomor 12 tahun 2006 pasal 5.
dengan demikian anak yg lahir dari pernikahan campur di berikan kesempatan Untuk menentukan pilihannya di usia18 tahun